
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Minggu (16 Maret 2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka dan dipimpin oleh direktur harmonisasi peraturan perundang-undangan III, Unan Pribadi.Hadir pula dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Keuangan, serta jajaran Kementerian Hukum khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan substansi pengaturan terkait pengelolaan dana transfer ke daerah, khususnya DBH dan DAU, agar selaras dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara. Selain itu, pengaturan ini juga merupakan tindak lanjut dari kebutuhan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksananya.
Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting yang mengatur siklus pengelolaan DBH dan DAU, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, hingga pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penguatan mekanisme penghitungan dan pengalokasian DBH yang didasarkan pada persentase bagi hasil dan kinerja pemerintah daerah.Selain itu, diatur pula pembagian DBH yang meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, serta pengelolaan DAU yang terdiri atas bagian yang ditentukan penggunaannya dan bagian yang tidak ditentukan penggunaannya. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan fiskal antar daerah serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal.
Rancangan peraturan ini juga memuat pengaturan mengenai peran dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk mekanisme penyusunan anggaran, penyaluran dana, serta pelaporan kinerja. Di samping itu, dibahas pula ketentuan terkait indikasi kebutuhan dana sebagai dasar dalam perencanaan alokasi anggaran DBH dan DAU.Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan keuangan negara dan kebutuhan tata kelola yang lebih akuntabel dan efektif.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


