
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional pada Jumat (10 April 2026) secara virtual.
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka dan dipimpin oleh direktur harmonisasi peraturan perundang-undangan III, Unan Pribadi. Hadir pula dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Keuangan, serta jajaran Kementerian Hukum khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan substansi pengaturan terkait pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting terkait ruang lingkup pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang meliputi perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, dan penatausahaan dana, serta penggunaan hasil pengembangan dana, akuntabilitas, pengawasan, dan sistem informasi pengelolaan dana.Selain itu, dibahas pula sumber Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, saldo kas Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat juga menyoroti peran strategis LDKPI sebagai unit pengelola dana dalam melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional, termasuk pengembangan dana melalui investasi pemerintah serta pemanfaatan hasil pengembangannya untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing, pendanaan operasional, dan penugasan lain.Lebih lanjut, pengaturan dalam rancangan peraturan ini juga mencakup mekanisme akuntabilitas, pemantauan, dan pengawasan pengelolaan dana, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi guna mendukung transparansi dan efektivitas pengelolaan dana.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang kerja sama internasional.


