
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban pada Senin (13/04/2026).
Rapat kerja yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI Lantai 3, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari Jadwal Acara Rapat-rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI, serta pelaksanaan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 11 Maret 2026 yang menugaskan Komisi XIII DPR RI untuk membahas RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Agenda rapat meliputi pengantar ketua rapat, laporan panitia kerja, pembacaan naskah RUU Pelindungan Saksi dan Korban, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir mini pemerintah, pengambilan keputusan terhadap RUU dan penjelasan, serta penutup. Rapat ini merupakan tahap Pembicaraan Tingkat I dalam proses legislasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban.
Pembahasan RUU Pelindungan Saksi dan Korban bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, meningkatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan saksi serta korban, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum tanpa rasa takut akan ancaman atau intimidasi.


