• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH DAN KOMISI III DPR RI SEPAKAT BAHAS RUU PENYESUAIAN PIDANA

131125 1

Jakarta — Pemerintah bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Rapat dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025. Agenda utama meliputi penyampaian Penjelasan Presiden oleh Wamenkum, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Komisi III DPR kepada Pemerintah, serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana.

RUU Penyesuaian Pidana ini disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Daerah, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP agar sejalan dengan sistem pemidanaan baru. Penyesuaian ini merupakan langkah mendesak untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan sebelum UU KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Secara garis besar, RUU ini memuat tiga bab, termasuk penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda, dan penyempurnaan redaksional maupun norma dalam UU KUHP.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa Panja akan segera dibentuk untuk mulai bekerja. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen untuk segera merampungkan RUU tersebut.

Berdasarkan rencana kerja yang disepakati, pembahasan RUU akan dilakukan melalui Rapat Panja pada 25–26 November 2025, Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025, serta pengambilan keputusan tingkat I melalui Rapat Kerja pada 1 Desember 2025. Pemerintah berharap RUU ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR RI sebelum masa berlakunya KUHP baru.

131125 3131125 2

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI