• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DIREKTORAT PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELAKSANAKAN PENINGKATAN KOMPETENSI MELALUI BIMTEK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK

hpp3

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan terus meningkatkan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Bimtek dilaksanakan selama satu hari di Hotel The Grove Suites by Aston dengan menghadirkan narasumber M. Nur Sholikin, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia sekaligus Pengajar STH Indonesia Jentera; Ivan Lanin dari NARABAHASA; serta perwakilan dari BPHN. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Nuryanti Widyastuti, beserta seluruh pegawai pada Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.

Bimtek Penyusunan NA ini menjadi hal penting untuk meningkatkan kompetensi perancang peraturan perundangan dan analis hukum pada Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan dalam tugas baru yang sekarang diemban di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan dan penyelarasan NA.

Nur Sholikin memaparkan materi mengenai Penerapan Metode RIA/ROCCIPI dalam Penyusunan Naskah Akademik. Dalam penyusunan Naskah Akademik, perlu dilakukan pendalaman terhadap masalah atau situasi yang muncul, mengidentifikasi penyebab perilaku bermasalah atau tujuan yang ingin dicapai, serta merumuskan solusi atau alternatif tindakan yang sesuai. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan norma yang tepat dan mendukung penyusunan suatu rancangan undang-undang.

Ivan Lanin menyampaikan materi tentang Keterampilan Berbahasa dan Berlogika dalam Penyusunan Naskah Dinas dan Hukum. Beliau menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan tepat, terutama dalam penulisan naskah akademik. Selain itu, dijelaskan pula mengenai konteks dan kaidah bahasa, termasuk bagaimana menerapkan konteks yang sesuai serta mengikuti kaidah penulisan yang benar.

Dari BPHN menyampaikan lebih mendalam bagaimana praktik penulisan dan penyelarasan NA yang sebelumnya dilakukan oleh BPHN dan bagaimana mekanisme pemantauan dan peninjauan dari Undang-Undang.

Dengan dilaksanakannya Bimtek Penyusunan NA ini, diharapkan komptensi dapat bertambah guna mendukung DJPP dalam melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan.

131125 5131125 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI