• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBARUAN REGULASI SMA KATOLIK, LANGKAH STRATEGIS PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA

220824 06

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama tengah melakukan pembenahan dalam sektor pendidikan, khususnya pendidikan agama. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK). Hal tersebut dilaksanakan dalam rapat Pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang SMAK yang dilakukan secara daring pada Kamis (22/8). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan relevansi regulasi pendidikan agama di Indonesia.

Rapat tersebut dibuka oleh Ardiansyah selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dipimpin oleh Arif Susandi sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Kementerian Agama selaku Pemrakarsa atau pemohon Harmonisasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya Rancangan Peraturan Menteri Agama yang sedang dibahas, mengingat peraturan yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Fokus utama dari rapat ini adalah untuk menyusun regulasi baru yang mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam hal penyelenggaraan Sekolah Menengah Agama Katolik. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014, dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan agar regulasi tersebut bisa mendukung tujuan besar dalam memperkuat pendidikan agama di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan agama Katolik.

Dengan adanya harmonisasi yang komprehensif, diharapkan regulasi yang baru ini tidak hanya akan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Sekolah Menengah Agama Katolik, tetapi juga akan memperkuat landasan hukum yang mendukung pengembangan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan agama di Indonesia tetap berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

220824 07 220824 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI