Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menggelar rapat pleno virtual pada Selasa (10/12/2024), membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Rapat dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, dan dipimpin oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Turut hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta anggota Tim Kerja Harmonisasi Ditjen PP, yang aktif memberikan masukan terkait rancangan perubahan ini.
Penyusunan PMK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Selain itu, perubahan ini juga dirancang untuk memperbarui dan menyesuaikan data peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota agar lebih akurat dan relevan dengan kondisi fiskal terkini.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dapat lebih menggambarkan potensi dan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan serta alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran.