
Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) mengundang sejumlah kementerian untuk mengikuti Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Rapat yang dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, ini digelar pada 20–21 November 2025.
Rapat lanjutan tersebut diselenggarakan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya pada 13 November 2025 yang telah membahas substansi awal terkait pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran internal Kementerian Hukum yang diwakil oleh DJPP
Rapat menghasilkan sejumlah penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Hasil harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan tepat, relevan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


