Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, Jumat (26/09/2025). Rapat berlangsung secara virtual melalui platform Teams Meeting, dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, serta dipandu oleh Susana Oktavia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Substansi RPMK tersebut dinilai strategis dalam rangka mempertegas kualifikasi, persyaratan, serta tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa di bidang perpajakan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan nasional.
Pembahasan dalam rapat menyoroti berbagai isu, di antaranya pengaturan standar kompetensi dan persyaratan administratif bagi kuasa wajib pajak, mekanisme pemberian kuasa, hingga penegasan batasan kewenangan yang dapat dijalankan oleh kuasa pajak dalam proses administrasi dan sengketa perpajakan. Selain itu, turut dibahas tata kelola pengawasan dan mekanisme sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kuasa perpajakan.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta unit kerja terkait di lingkungan DJPP. Melalui forum ini, DJPP berkomitmen untuk memastikan agar peraturan yang dihasilkan selaras dengan ketentuan perundang-undangan, aplikatif dalam implementasi, serta mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan nasional.