Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar, Deputi, dan Tenaga Ahli di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Rapat berlangsung pada Senin (15/9/2025) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, serta dipandu oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan konsepsi pengaturan terkait hak keuangan dan fasilitas yang akan diberikan kepada Kelompok Pakar, Deputi, dan Tenaga Ahli di lingkungan DPN agar sesuai dengan kerangka hukum nasional serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.
Pembahasan mencakup dasar hukum pemberian hak keuangan, mekanisme pengaturan fasilitas penunjang, serta penyesuaian norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara yang dialokasikan bagi dukungan kelembagaan DPN.
Melalui forum harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rancangan peraturan perundang-undangan disusun dengan konsisten, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan nasional. Proses harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan RPerpres yang jelas, implementatif, serta mampu memperkuat peran Dewan Pertahanan Nasional dalam mendukung kebijakan pertahanan negara.