Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Rapat ini berlangsung secara daring melalui video conference pada Jumat, 29 November 2024.
Rapat dibuka oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang menyampaikan bahwa penataan organisasi dan tata kerja merupakan langkah strategis untuk mendukung kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Rapat ini dipandu oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memastikan jalannya diskusi harmonisasi berjalan efektif.
Acara ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kemenko Polkam, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan pentingnya sinergi dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan aturan hukum.
Harmonisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 45 Ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik, hukum, dan keamanan nasional.
Dengan disusunnya rancangan peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan panduan yang jelas dan terarah bagi penyelenggaraan tugas Kemenko Polkam. Aturan ini diharapkan tidak hanya mendukung efisiensi birokrasi tetapi juga memperkuat koordinasi dalam penanganan isu-isu strategis nasional, sehingga kontribusi Kemenko Polkam terhadap stabilitas politik dan keamanan semakin optimal.