• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PENYUSUNAN RUU PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG FOKUS BAHAS UPAYA HUKUM DAN MEKANISME LINTAS BATAS

070325 05

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rapat kali ini digelar secara virtual melalui video conference, mengingat kondisi yang memerlukan efisiensi dan koordinasi antar instansi pemerintah. Rapat tersebut dipimpin oleh Rini Maryam, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat yang digelar ini adalah lanjutan dari rapat tim kecil sebelumnya yang telah membahas berbagai substansi teknis terkait dengan perubahan undang-undang yang dimaksud. Pada kesempatan kali ini, rapat dipenuhi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan keterkaitan langsung dengan permasalahan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah upaya hukum terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang serta mekanisme kepailitan yang melibatkan aspek lintas batas.

Hadir dalam rapat tersebut adalah para perwakilan dari berbagai lembaga penting, seperti Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum beserta jajaran, Rahmi Mulyati dan Agus Subroto dari Mahkamah Agung, serta tenaga ahli dari berbagai institusi lainnya seperti Asep Iwan Iriawan, Aria Suyudi, Teddy Anggoro, dan Zafrullah Salim. Kehadiran mereka sangat krusial untuk memberikan pandangan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan substansi dalam penyusunan RUU ini.

Tidak ketinggalan, perwakilan dari Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan turut memberikan kontribusinya dalam rapat tersebut. Setiap perwakilan dari instansi yang hadir berbagi pandangan dan perspektif mengenai penerapan dan pengembangan regulasi yang dapat mendukung sistem hukum kepailitan di Indonesia, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif.

Rapat kali ini fokus pada substansi yang lebih mendalam terkait upaya hukum atas putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selain itu, juga dibahas mekanisme kepailitan lintas batas yang menjadi salah satu topik hangat dalam pembahasan regulasi saat ini. Dalam rapat sebelumnya, sejumlah pokok bahasan juga sudah dibahas, seperti jangka waktu penyelenggaraan sidang permohonan kepailitan, bukti formal berupa surat keterangan dari panitera, serta mekanisme pengajuan PKPU dan putusan permohonan PKPU.

Dengan beragam masukan yang diberikan oleh peserta rapat, diharapkan rancangan undang-undang ini dapat disusun dengan lebih matang dan dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang ada, termasuk mengatur sistem kepailitan yang lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap perkembangan global, khususnya dalam hal kepailitan lintas batas. Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat secara umum. (-end)

070325 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI