• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR HARMONISASI RPERMENPU TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

100326 01

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa, 10 Maret 2026. Rapat dilaksanakan bertempat di Hotel Harris Bekasi, Jalan Raya Bulevar Ahmad Yani Blok. M, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain Sekretaris Jenderal beserta jajaran Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta para Sekretaris Unit Organisasi Teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rancangan Peraturan Menteri ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Rancangan Peraturan Menteri tersebut mengatur antara lain mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai; pengelolaan kehadiran dan jam kerja; serta tata cara perhitungan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan predikat kinerja dengan bobot 70% dan kehadiran dengan bobot 30%. Selain itu, diatur pula ketentuan khusus bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar, cuti, maupun penugasan di luar Kementerian Pekerjaan Umum.

Melalui proses harmonisasi DJPP memastikan agar Rancangan Peraturan Menteri tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Rancangan Peraturan Menteri ini sekaligus akan mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

100326 02  100326 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI