Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat terkait penerjemahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa, 10 Desember 2024. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid, bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta diikuti secara daring melalui video conference.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, dan melibatkan sejumlah tenaga ahli serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Fokus utama diskusi adalah memastikan keakuratan terjemahan KUHP yang sesuai dengan terminologi dalam glossary peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi dalam penafsiran hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Proses penerjemahan KUHP menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hukum Indonesia dapat dipahami dengan jelas oleh komunitas global, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi internasional. Dengan terjemahan yang akurat, Indonesia berharap dapat memperkuat transparansi hukum dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak di kancah global.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dibahas secara mendalam, mulai dari penyesuaian istilah hukum yang spesifik, hingga cara menyelaraskan nuansa budaya hukum Indonesia dengan standar internasional. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari kesalahan tafsir tetapi juga untuk menciptakan keselarasan antara hukum Indonesia dan norma internasional.
Melalui penerjemahan yang cermat dan teliti, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi hukum di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia serta menjadi landasan penting dalam membangun hubungan hukum yang lebih inklusif dan harmonis di tingkat internasional.