• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYUSUNAN RPP TATA CARA PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI TERUS BERLANJUT DALAM RAPAT TIM KECIL

100325 04

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat Panitia Tim Kecil dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat yang diadakan secara daring pada Senin, 10 Maret 2025, dibuka oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan dipandu oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat kali ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian terkait, seperti Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tenaga Ahli, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat panitia antarkementerian yang sebelumnya digelar pada Selasa, 10 Maret. Fokus utama dari rapat tim kecil kali ini adalah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pasal-pasal yang terkandung dalam RPP Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Pembahasan ini penting sebagai langkah awal dalam merumuskan peraturan yang jelas dan tegas mengenai tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati di Indonesia.

RPP ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedural dalam hal perubahan status hukuman bagi terpidana pidana seumur hidup dan pidana mati. Dengan adanya regulasi yang lebih terperinci, diharapkan proses perubahan hukuman dapat dilakukan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya untuk menyusun peraturan yang tidak hanya relevan dengan kondisi hukum saat ini, tetapi juga memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI