• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT ANTARKEMENTERIAN BAHAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PERUBAHAN PIDANA MATI MENJADI SEUMUR HIDUP

110325 01

Jakarta – Pada Selasa, 11 Maret 2025, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat panitia antarkementerian (PAK) secara virtual melalui video conference untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini dibuka oleh Kanti Mulyani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo, tenaga ahli yang berperan penting dalam pengawasan jalannya rapat.

Rapat PAK kali ini dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Cahyani Suryandari selaku Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Hukum. Selain itu, turut hadir Albert Aries dan perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dari Tenaga Ahli, yang memberikan perspektif lebih dalam dalam pembahasan tersebut.

Agenda utama rapat adalah membahas pasal-pasal dalam RPP yang berkaitan dengan perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup, termasuk persyaratan dan tata cara pelaksanaan perubahan tersebut. Pembahasan ini menjadi sangat penting, mengingat perubahan sistem hukum yang mengatur tentang pidana mati dapat mempengaruhi keputusan hukum dalam kasus-kasus tertentu di masa depan.

Dengan hadirnya berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat, rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP yang disusun dapat mencakup berbagai aspek hukum dan keadilan yang berlaku di Indonesia. Adanya diskusi lintas sektoral ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan mampu menyeimbangkan aspek keadilan, hak asasi manusia, serta kepentingan negara.

Rancangan peraturan ini juga diyakini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan memberikan solusi yang lebih manusiawi dan tepat guna bagi proses peradilan yang melibatkan pidana mati.

110325 02  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI