Yogyakarta – Komitmen pemerintah untuk menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional kembali ditegaskan melalui Rapat Sinkronisasi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan di The Alana & Convention Center, Yogyakarta, selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Acara ini resmi dibuka oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari pusat hingga daerah. Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Rini Maryam, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian HAM, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Nasional Perempuan, serta sejumlah mitra strategis lainnya.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, disimpulkan bahwa ideologi Pancasila, prinsip demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM harus menjadi pedoman utama dalam pembangunan nasional 2024–2025. Rini Maryam menekankan bahwa pemenuhan dan perlindungan HAM harus menjadi prioritas dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dan Pemerintah Daerah juga ditekankan untuk memastikan bahwa pengarusutamaan HAM benar-benar terimplementasi dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mendorong kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional yang berperspektif HAM.