• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENYATUKAN BAHASA HUKUM DUNIA: INDONESIA BAHAS KEPAILITAN LINTAS BATAS

040825 09

Jakarta – Isu harmonisasi hukum kepailitan lintas batas kembali mengemuka dalam Seminar Cross Border Insolvency bertajuk "Does Indonesia Speak the Same Language? Harmonizing Local and Global Rules", yang diselenggarakan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai institusi, termasuk Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), para kurator, dan pengurus kepailitan. Perwakilan DJPP, hadir secara langsung untuk menyerap pemikiran strategis dalam proses perumusan kebijakan hukum ke depan.

Dalam seminar ini, para narasumber menyoroti urgensi adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai kerangka hukum yang dapat menjembatani disparitas antara sistem hukum domestik dan dinamika global. Pengaturan yang efektif dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta hukum ekonomi internasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian utang lintas negara. Namun demikian, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kepentingan nasional secara cermat, termasuk perlindungan terhadap kreditor dalam negeri dan kedaulatan yurisdiksi peradilan Indonesia.

Salah satu hal yang mengemuka dalam diskusi adalah pentingnya penguatan kerja sama antar pengadilan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Langkah awal ini dianggap krusial dalam membangun sistem komunikasi yang efisien dan efektif antara pengadilan Indonesia dan pengadilan asing, terutama dalam penanganan perkara kepailitan lintas batas. Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama, mengingat praktik kepailitan internasional menuntut keahlian dan pemahaman lintas yurisdiksi yang mendalam.

Tak hanya di tataran normatif, seminar ini juga mendorong peningkatan kompetensi praktisi hukum, kurator, dan aparat penegak hukum melalui pelatihan berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya peningkatan kapasitas ini, para praktisi Indonesia tidak hanya mampu mengikuti perkembangan hukum internasional, namun juga dapat menjadi bagian aktif dalam proses restrukturisasi dan likuidasi aset lintas negara secara profesional.

Sebagai penutup, seminar ini menyimpulkan bahwa pengaturan kepailitan lintas batas merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan global dan meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Dengan regulasi yang selaras secara internasional dan implementasi yang adaptif, Indonesia berpotensi memperkuat posisinya sebagai negara yang ramah investasi serta siap menghadapi kompleksitas transaksi bisnis global.

040825 10

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI