Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah, Rabu (11/12). Rapat berlangsung secara luring di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung C Kementerian Transmigrasi, Jakarta, dengan dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Rapat ini dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, yang menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan regulasi ini. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat bagi kerja sama antar pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan program transmigrasi dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum.
Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 143 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
Dalam pembahasan, diungkapkan bahwa kerja sama antar pemerintah daerah ini melibatkan perjanjian tertulis antara pemerintah provinsi asal dan tujuan transmigran, serta pemerintah kabupaten/kota terkait. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kolaborasi yang terintegrasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan optimalisasi potensi daerah.
Melalui penyusunan peraturan ini, diharapkan pelaksanaan transmigrasi dapat lebih terarah, inklusif, dan berdaya guna, mendukung visi pembangunan nasional yang berkeadilan. Rapat ini menjadi langkah awal menuju pengesahan peraturan yang akan menjadi acuan penting bagi program transmigrasi di masa mendatang.