• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN PEMILU: DITJEN PP BAHAS RANCANGAN TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2025

101224 23

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025. Rapat yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa, 10 Desember 2024, bertempat di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada dan melalui video conference, ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, membuka jalannya rapat dilanjutkan diskusi yang dipimpin oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda bersama perwakilan dari anggota KPU. Diskusi ini digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal KPU pada 4 Desember 2024.

Pembahasan dalam rapat menitikberatkan pada penyesuaian dan pemantapan konsep Rancangan PKPU yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025. Aturan ini dirancang berdasarkan ketentuan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pemilihan ulang diatur untuk dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kesinambungan demokrasi di tingkat daerah.

Harmonisasi Rancangan PKPU ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan aturan teknis, tetapi juga memastikan semua pihak yang terlibat memahami perannya dalam pelaksanaan Pilkada. Agenda ini menjadi momen strategis untuk mengidentifikasi potensi kendala teknis dalam pelaksanaan pemilu serentak, sehingga persiapan dan pelaksanaan dapat berjalan sesuai target.

Dengan selesainya harmonisasi, PKPU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2025. Aturan ini diharapkan menciptakan proses demokrasi yang tertib, transparan, dan adil bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilu di tingkat daerah.

101224 18 101224 17

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI