• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI BKN BAHAS DUA RANCANGAN PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN ARSIP

161024 06

Jakarta – Rabu (16/10/2024), Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual. Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Kabinet, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pembahasan utama dalam rapat kali ini terfokus pada dua rancangan peraturan penting terkait pengelolaan arsip, yaitu Rancangan Peraturan BKN tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan BKN dan Rancangan Peraturan BKN tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis.

Dalam rapat ini, salah satu topik yang menjadi sorotan utama adalah perlunya penyusunan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang lebih komprehensif dan sesuai dengan standar kearsipan nasional. Arsip dinamis, yang mencakup arsip yang terus berkembang dan digunakan dalam kegiatan administrasi sehari-hari, memerlukan pengelolaan yang tepat agar tetap otentik dan dapat dipercaya sebagai alat bukti dan sumber informasi.

Rancangan peraturan lainnya yang dibahas dalam rapat pleno ini adalah mengenai perubahan atas Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan BKN. Jadwal retensi arsip adalah pengaturan tentang berapa lama arsip perlu disimpan sebelum dipindahkan atau dimusnahkan, dan hal ini menjadi penting dalam memastikan bahwa arsip-arsip yang bernilai tinggi bagi kepegawaian tetap terjaga, sementara arsip yang tidak relevan dapat dikelola dengan benar.

Perubahan ini didorong oleh adanya pembagian kewenangan dalam pengelolaan arsip, terutama terkait arsip substantif kepegawaian. Arsip kepegawaian memiliki nilai strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai catatan administratif, tetapi juga sebagai bukti penting dalam tata kelola dan pengambilan keputusan di bidang sumber daya manusia. Oleh karena itu, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip substantif tersebut.

Rapat pleno yang berlangsung secara virtual ini menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi penting yang akan menjadi landasan untuk penyusunan final kedua rancangan peraturan tersebut.

161024 07

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI