Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dan Anggota Keluarga. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Legiprudensi, Kamis (17/10), dengan agenda untuk memperkuat pelindungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan keluarganya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Y. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, yang didampingi oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi pemangku kepentingan utama dalam penerapan aturan pelindungan ini.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 8A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan ini secara eksplisit mengatur perlunya negara memberikan pelindungan kepada jaksa, yang memiliki tugas berat dalam penegakan hukum dan berpotensi menghadapi ancaman yang serius terhadap keselamatan mereka serta keluarganya.
Pelindungan negara yang dimaksud dalam rancangan ini meliputi beberapa aspek, antara lain pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, kerahasiaan identitas, dan pelindungan harta benda. Selain itu, bentuk pelindungan lain akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.
Dalam rapat ini, berbagai masukan dari Kejaksaan RI dan Kepolisian juga diterima. Setelah melalui tahap pembahasan ini, rancangan peraturan akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah ini, diharapkan negara mampu memberikan jaminan keamanan yang lebih kuat bagi jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum, sekaligus menciptakan keadilan yang lebih terjaga di tengah ancaman yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas-tugas negara.