• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BAHAS PENERJEMAHAN ATURAN, DITJEN PP HADIRI RAPAT PERATURAN MENTERI SOSIAL

291124 09

Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) memenuhi undangan rapat dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial untuk membahas penerjemahan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid di ruang rapat lantai 4 Kementerian Sosial dan melalui video conference pada Jumat dan Senin, 25 dan 29 November 2024.

Dipandu oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, rapat ini bertujuan untuk memastikan proses penerjemahan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam sambutannya, Irma menekankan pentingnya penerjemahan yang akurat untuk memfasilitasi pemahaman internasional terhadap kebijakan yang terkait korban perdagangan orang dan pekerja migran. "Penerjemahan bukan sekadar alih bahasa, tetapi juga penyampaian substansi hukum yang dapat dipahami oleh pihak asing," ujar Irma.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kementerian Sosial, fungsional penerjemah, analis hukum, serta fungsional umum dari Ditjen PP. Kolaborasi lintas unit ini menjadi langkah penting dalam menjamin kualitas penerjemahan peraturan perundang-undangan, terutama dalam konteks peraturan yang berdampak internasional.

Penerjemahan peraturan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pasal tersebut menegaskan bahwa penerjemahan ke dalam bahasa asing harus dilaksanakan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan penerjemahan yang terstandar, pemerintah berharap Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 dapat diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan internasional. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga keadilan dan pelindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang serta pekerja migran bermasalah, baik di tingkat nasional maupun global.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI