• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMBER AIR DISELENGGARAKAN SECARA VIRTUAL

021224 04Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar rapat virtual untuk membahas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air pada Senin, 2 Desember 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 23 Juli 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Hukum. Fokus utama pertemuan ini adalah penyusunan peraturan pemerintah yang akan mengatur pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Indonesia, yang dikenal memiliki kekayaan alam melimpah, termasuk sumber air yang sangat beragam, seperti sungai, danau, rawa, bendungan, dan air tanah, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaannya. Keberadaan sumber daya air ini dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, kondisi geologi yang relatif muda dan iklim tropis dengan sinar matahari sepanjang tahun menyebabkan pelapukan batuan yang tinggi, serta aktivitas erosi dan sedimentasi di sungai.

Selain itu, pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan perubahan fungsi lahan di sekitar sungai untuk kegiatan manusia telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Fenomena penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai semakin nyata, yang mengancam keberlanjutan fungsi sumber daya air. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian terhadap kecenderungan negatif ini guna mencapai keseimbangan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia di masa depan.

Rancangan Peraturan Pemerintah yang tengah dibahas ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi pengelolaan sungai, danau, rawa, bendungan, dan air tanah. Diharapkan peraturan ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air di Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI