Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Rapat ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 24 Juli 2025. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan dipandu oleh Yulanto Araya selaku perancang peraturan perundang-undangan ahli madya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini disusun untuk mendukung peningkatan investasi nasional melalui pembentukan jabatan fungsional yang fokus pada tata kelola penanaman modal. Dalam draf yang dibahas, ruang lingkup jabatan ini mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta fasilitasi kebijakan penanaman modal, termasuk penguatan kapasitas pelaku usaha dan tata kelola data investasi. Rancangan ini juga memuat pengaturan mengenai jenjang jabatan, angka kredit, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
DJPP memberikan masukan dari sisi harmonisasi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk penyempurnaan istilah hukum dan konsistensi dengan ketentuan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain itu, aspek keterukuran kinerja dan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas jabatan juga menjadi perhatian dalam rangka mendukung efektivitas peran fungsional di bidang penanaman modal.
Seluruh peserta rapat menyepakati sejumlah perbaikan redaksional dan substansi yang akan disesuaikan sebelum tahap finalisasi. Harmonisasi ini menjadi bagian penting dari pembentukan jabatan fungsional yang adaptif, profesional, dan relevan dengan kebutuhan strategis nasional, khususnya dalam memperkuat tata kelola investasi di Indonesia.