Jakarta – Direktorat Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta Kementerian Hukum (Kanwil DKJ Kemenkum) pada Kamis, 24 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung secara hibrid di Ruang Rapat Aula B lantai IV, Gedung Kanwil DKJ Kemenkum ini dibuka oleh Dr. Eko Supono selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan alat ukur untuk menilai keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama pada level meso, yang berfokus pada perubahan sistem dan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu indikator utama dalam reformasi birokrasi adalah terciptanya birokrasi yang bersih, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Reformasi birokrasi bukan lagi soal menumpuk dokumen, melainkan tentang menghadirkan pelayanan publik yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. IRH sendiri mengukur empat variabel utama, yaitu Tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, Kualitas reviu peraturan dalam mendorong deregulasi dan re-regulasi, serta Penataan database peraturan perundang-undangan.
Penilaian ini tidak hanya diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga melibatkan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya adalah mendorong percepatan pembangunan nasional melalui tata kelola pemerintahan digital yang lincah, efisien, dan kolaboratif.
Melalui agenda ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang lebih adaptif melalui simplifikasi aturan, peningkatan kapasitas perancang peraturan, dan partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum.
Rapat penilaian ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendukung terwujudnya birokrasi modern yang mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.