• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI RENCANA STRATEGIS LKPP 2025–2029: WUJUDKAN PERENCANAAN YANG ADAPTIF DAN AKUNTABEL

031025 01

Jakarta – Dalam upaya memperkuat fondasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih terarah dan strategis, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Rencana Strategis Tahun 2025–2029, Jumat (03/10).

Rapat yang digelar secara virtual ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta tentunya dari pihak LKPP sendiri.

Rancangan Peraturan ini disusun sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah yang menjadi acuan kerja LKPP selama lima tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2029. Dengan peraturan ini, diharapkan perencanaan institusi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu mengukur pencapaian kinerja secara akuntabel dan berkelanjutan.

Penyusunan rencana strategis ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa LKPP dapat merespon dinamika lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global. Dalam rancangan tersebut, tercakup berbagai elemen penting seperti Visi dan Misi LKPP, Tujuan dan Sasaran Strategis, Arah Kebijakan, Strategi Implementasi, Kerangka Regulasi dan Kelembagaan, hingga Target Kinerja dan Pendanaan. Dokumen ini akan menjadi panduan utama bagi LKPP dalam menetapkan prioritas program, mengelola sumber daya, serta menjamin tercapainya tata kelola pengadaan pemerintah yang efisien dan transparan.

Rapat harmonisasi ini menjadi bagian krusial dalam proses pembentukan regulasi, guna memastikan keselarasan substansi antar instansi serta menjamin kualitas hukum yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.

Dengan langkah ini, DJPP dan LKPP menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik melalui pengadaan yang lebih profesional dan terencana.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI