Jakarta — Pemerintah terus mendorong penguatan sistem informasi hukum nasional melalui pembaruan regulasi strategis. Dalam rangka menindaklanjuti proses pembentukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat persiapan penyusunan rancangan regulasi tersebut pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dihadiri oleh pemangku kepentingan utama, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Agenda ini menjadi langkah awal untuk menyempurnakan regulasi yang selama lebih dari satu dekade menjadi landasan hukum pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
Pembaruan Peraturan Presiden ini dinilai penting dalam menjawab dinamika kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi hukum yang cepat, akurat, dan terintegrasi. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan tingginya kebutuhan atas keterbukaan informasi hukum, revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran JDIHN sebagai pusat rujukan hukum nasional yang andal dan mudah diakses oleh publik.
Rapat persiapan ini juga menjadi forum untuk merumuskan arah dan ruang lingkup perubahan yang akan dilakukan, termasuk penyelarasan struktur kelembagaan, optimalisasi peran anggota JDIHN, serta penguatan basis data hukum nasional yang terstandarisasi. Pembaruan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.
Dengan dimulainya proses penyusunan revisi ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun sistem informasi hukum nasional yang lebih terbuka, inklusif, dan adaptif terhadap era digital. Rancangan Peraturan Presiden yang tengah dipersiapkan ini menjadi fondasi penting dalam mempercepat transformasi digital sektor hukum dan mendorong budaya hukum yang lebih transparan dan partisipatif di Indonesia. (-end)