Jakarta — Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) turut serta dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menjembatani komunikasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dengan Pemerintah Daerah serta DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Rapat koordinasi yang digelar secara hibrid pada Kamis, 17 April 2025, mengangkat tema “Membangun Sinergitas Antar Institusi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang legislasi daerah, sebagai bentuk konkret penguatan koordinasi antar institusi yang selama ini menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang responsif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Dalam forum tersebut, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPDPKD&PPPP), Widyastuti, hadir mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan keynote speech. Ia menyampaikan pentingnya posisi Kantor Wilayah Kemenkum sebagai penghubung strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses harmonisasi produk hukum. Kolaborasi antara Kanwil, Pemda, dan DPRD disebut sebagai faktor krusial demi menjamin bahwa setiap rancangan regulasi daerah telah memenuhi kaidah formal maupun materiil dalam pembentukannya.
Paparan Widyastuti menekankan bahwa harmonisasi bukan hanya soal penyesuaian norma, tetapi juga tentang menyatukan perspektif antar lembaga agar tercipta produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak menimbulkan konflik normatif di kemudian hari. Sinergi yang dibangun melalui forum seperti ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam meminimalisasi terbitnya peraturan yang tumpang tindih atau bertentangan dengan kebijakan nasional.
Rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi sarana pertukaran informasi, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem perundang-undangan daerah yang terstruktur dan terintegrasi. Dengan semakin kuatnya koordinasi antara Kemenkumham, Pemerintah Daerah, dan DPRD, Provinsi Nusa Tenggara Barat diharapkan mampu menjadi contoh dalam menyusun produk hukum daerah yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat di tingkat lokal. (-end)