• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN KONSIL KESEHATAN: LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KUALITAS PROFESI MEDIS

200924 21

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat pengharmonisasian untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, secara hibrid di Manhattan Hotel Jakarta dan daring melalui video conference. Agenda ini merupakan langkah lanjutan setelah adanya surat permohonan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan terkait pengharmonisasian regulasi tersebut.

Dibuka oleh Mualimin Abdi, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan dipimpin oleh Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda yang juga Ketua Tim Kerja Harmonisasi, rapat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi organisasi dan tata kerja institusi kesehatan nasional. Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis dalam pengawasan serta pengaturan standar profesi kesehatan di Indonesia, sehingga diperlukan regulasi yang selaras dan komprehensif.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan partisipasi dari berbagai pihak, proses harmonisasi ini menjadi lebih inklusif, memungkinkan berbagai pandangan dan masukan penting dari segi hukum, tata kelola, hingga teknis pelaksanaan.

Dalam pembahasannya, fokus utama rapat diarahkan pada implementasi Pasal 719 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini mengatur tata kelola sekretariat institusi kesehatan untuk memastikan fungsi dan tanggung jawab masing-masing lembaga berjalan efektif, serta menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Melalui rapat ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan organisasi dan pengawasan profesi kesehatan. Proses pengharmonisasian ini juga diharapkan dapat segera diselesaikan, sehingga regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif demi memperkuat tata kelola kesehatan di tanah air, menjaga standar pelayanan, dan menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan serta masyarakat.

200924 22

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI