• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI TENTANG LAYANAN POS KOMERSIAL DIGELAR

040724 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Pos Komersial, Kamis (04/07/2024). Rapat yang dilangsungkan secara luring di Haris Vertu Harmoni Jakarta ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan memastikan kesiapan pemberlakuannya.

Rapat Pleno Harmonisasi ini dibuka oleh Alpius Sarumaha selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, yang juga merupakan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan didampingi oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal PPI, Dany Suwardany, dan dipandu oleh Yudhiethia Safitri selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam sambutannya, Alpius Sarumaha menekankan pentingnya penyelenggaraan pos yang efektif, efisien, dan berdaya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai standar pelayanan layanan pos komersial, penyesuaian perizinan penyelenggaraan pos, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos, pemanfaatan teknologi, interkoneksi layanan pos universal, dan sistem kode pos. Rancangan Peraturan Menteri tentang Layanan Pos Komersial ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pos yang optimal di Indonesia.

Rapat Pleno Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam finalisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Layanan Pos Komersial. Masukan dan saran dari berbagai pihak terkait akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini sebelum diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan persetujuan.

Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, penyelenggaraan pos di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan bangsa.

040724 05

040724 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI