Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat penting terkait penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat yang berlangsung secara virtual pada Kamis, 03 Oktober 2024, ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan kepatuhan terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan tersebut.
Dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang, serta sejumlah penerjemah di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran peserta yang beragam ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menghasilkan dokumen hukum yang jelas, akurat, dan dapat dipahami oleh masyarakat.
Salah satu fokus utama dari rapat ini adalah proses penyelarasan terminologi hukum. Para peserta terlibat dalam diskusi intensif untuk membahas setiap istilah yang terdapat dalam peraturan daerah tersebut. Mengingat konteks hukum yang kompleks dan beragam di Indonesia, pihak yang terlibat berusaha untuk mencapai kesepakatan mengenai penggunaan istilah yang tepat guna menghindari kekeliruan dalam pemahaman dan implementasi peraturan.
“Sinergi antara penerjemah dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa terjemahan yang dihasilkan tidak hanya patuh pada kaidah bahasa, tetapi juga sesuai dengan nuansa dan konteks hukum yang berlaku,” jelas Irma Suryanti. Penyesuaian terminologi yang tepat akan membantu dalam meningkatkan kejelasan dan transparansi peraturan, serta mendukung penegakan hukum yang efektif di lapangan.
Dalam rapat ini, para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang memberikan masukan berharga terkait kebijakan dan program yang tengah dijalankan, guna memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan relevan dan mencerminkan kebutuhan dan situasi di lapangan. Diskusi ini menjadi titik temu antara aspek hukum dan kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pentingnya rapat ini tidak hanya terletak pada aspek penerjemahan, tetapi juga pada upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam memahami dan mengakses informasi hukum yang tepat. Dengan adanya dokumen peraturan yang jelas dan sistematis, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan akan meningkat.