
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan PMK Nomor 38 Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 26 Agustus 2025 ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi dan selanjutnya dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia.
Rapat yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kementerian terkait. Hadir di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebelumnya menetapkan jenis barang ekspor tertentu yang dikenakan bea keluar. Beberapa di antaranya meliputi biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya, serta getah pinus.
Namun, dalam perkembangannya, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan terhadap aturan tersebut. Penyesuaian diperlukan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan dalam negeri atas komoditas strategis tersebut tetap terjaga di tengah meningkatnya permintaan ekspor.
Selain itu, perubahan aturan juga ditujukan untuk menyeimbangkan kepentingan antara penerimaan negara melalui bea keluar dan perlindungan terhadap industri nasional yang bergantung pada pasokan bahan baku dari dalam negeri.
Rapat harmonisasi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi baru ditetapkan. Melalui forum ini, diharapkan kebijakan bea keluar dapat lebih adaptif terhadap dinamika pasar global sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

