Jakarta – Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan adaptif di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, menghadiri Rapat Koordinasi Harmonisasi Pengelolaan SDM BLUD yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (22/07/2025).
Rapat yang berlangsung secara hibrid di Ruang Rapat Lantai 8, Gedung H, Ditjen Bina Keuangan Daerah ini dibuka secara resmi oleh Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam penguatan tata kelola SDM BLUD yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan. Dalam sistemnya, BLUD diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai bentuk pengecualian dari mekanisme keuangan daerah pada umumnya. Namun demikian, fleksibilitas ini perlu diimbangi dengan pengelolaan SDM yang akuntabel, kompeten, dan selaras dengan kebutuhan layanan masyarakat yang terus berkembang.
Rapat ini juga membuka ruang diskusi mengenai formulasi kebijakan kepegawaian BLUD yang tetap menjamin profesionalisme ASN, namun fleksibel terhadap karakteristik layanan berbasis kinerja dan kebutuhan daerah.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan kapasitas SDM BLUD secara menyeluruh dan berkelanjutan.