Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat diselenggarakan secara daring pada Senin, 21 Juli 2025, dan dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, BPK, serta unit teknis di lingkungan DJPP. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi oleh Kementerian Keuangan terkait penyusunan ulang tarif PNBP BPK.
Substansi yang dibahas dalam RPP ini meliputi pengaturan kembali jenis dan tarif PNBP pada BPK guna menyesuaikan perkembangan layanan, kebutuhan pengguna, serta perubahan komponen biaya. Jenis PNBP yang diatur mencakup jasa pelatihan pemeriksaan keuangan negara, jasa penilaian kompetensi, jasa penggunaan sarana dan prasarana, jasa pengembangan aplikasi audit, dan jasa pemeriksaan eksternal. Tarif ditetapkan berdasarkan klasifikasi layanan dan dapat bersifat fleksibel, termasuk kemungkinan pengenaan tarif nol rupiah untuk kelompok tertentu dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penyusunan RPP ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 yang sudah tidak lagi relevan dengan standar biaya masukan terbaru dan kebutuhan pelayanan terkini. RPP ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor PNBP, memberikan fleksibilitas kepada BPK dalam menjalankan fungsinya, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Substansi RPP juga mengakomodasi pelatihan dengan metode blended learning, sertifikasi profesi, dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mitra kerja sama.
Melalui fasilitasi DJPP, proses harmonisasi berjalan secara komprehensif dan partisipatif. Seluruh pemangku kepentingan mendukung pengaturan baru ini sebagai langkah strategis dalam mendukung reformasi pengelolaan keuangan negara. Rapat harmonisasi ini akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan untuk merampungkan draf RPP sebelum proses pengundangan.