Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Dana Desa melalui penyelenggaraan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), Jumat (25/7).
Rapat yang digelar secara virtual ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Agenda utama rapat adalah pembahasan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam rapat antara lain Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta beserta jajaran. Selain itu, rapat juga diikuti perwakilan dari sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
Perubahan kebijakan yang dibahas mencakup penyesuaian persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, terutama bagi desa yang belum menerima pencairan tahap I. RPMK ini juga menambahkan ketentuan baru untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Melalui RPMK ini, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta berdampak langsung bagi pemberdayaan masyarakat desa. Dukungan terhadap KDMP menjadi langkah konkret dalam mendorong kemandirian desa melalui kolaborasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan harmonisasi regulasi antarinstansi guna memastikan sinkronisasi kebijakan dan keselarasan program lintas sektor menjelang tahun anggaran mendatang.