Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat lanjutan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Kamis (11/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. Diantaranya adalah perwakilan BRIN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta K/L terkait lainnya.
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan IPTEK bersumber dari dana abadi penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan pendanaan Riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat kali ini membahas pasal mengenai Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing, Orang Asing, dan/atau orang Indonesia yang melakukan riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing.