• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LANJUTAN HARMONISASI RPP TENTANG PENYELENGGARAAN IPTEK

110724 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat lanjutan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Kamis (11/07/2024).

Rapat dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. Diantaranya adalah perwakilan BRIN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta K/L terkait lainnya.

Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan IPTEK bersumber dari dana abadi penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan pendanaan Riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat kali ini membahas pasal mengenai Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing, Orang Asing, dan/atau orang Indonesia yang melakukan riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing.

110724 08 110724 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI