Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Rapat diselenggarakan secara luring di Hotel Gran Melia Jakarta pada Kamis, (18/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Constantinus Kristomo selaku Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum. Hadir dalam rapat ini Y. Rieyana Anggraeni selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda beserta jajaran, akademisi Dr. Winanto Wiryomartani, perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja notaris dalam memberikan pelayanan prima, cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Rancangan Peraturan Menteri ini juga disusun guna untuk dasar pengangkatan notaris tahun 2024.