Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional tentang Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran Pendidikan. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di Fraser Residence Sudirman, dan virtual melalui video conference, Kamis (11/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ratih Febriana selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat ini Ari Prasetyo selaku Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas beserta jajaran. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan.
Penggunaan anggaran pendidikan harus mendukung dan mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan bidang pendidikan secara langsung. Koordinasi perencanaan dan pengalokasian anggaran pendidikan belum sepenuhnya selaras dan komprehensif mencakup anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Untuk melaksanakan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Clearing House, perlu pengaturan yang memperkuat mekanisme proses perencanaan dan pengalokasian anggaran pendidikan pada forum-forum perencanaan.