Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Rapat diselenggarakan secara hybrid bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta selatan dan secara daring melalui video conference selama 2 (dua) hari pada Kamis-Jumat (11-12/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh M. Waliyadin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tim dari The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Matheus Nathanel selaku peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), perwakilan Universitas Atmajaya, serta Tim Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Agenda rapat hari ini berupa pembahasan pasal per pasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang telah dibahas pada rapat sebelumnya. Pembahasan materi RUU yang cukup mendalam terkait dengan pembahasan Panel Asisten Terpadu (PAT). PAT berfungsi untuk menilai/asesmen terhadap pengguna narkotika dan psikotropika untuk diberikan rekomendasi berupa intervensi kesehatan, intervensi sosial, dan/atau penegakan hukum.
Pembahasan terhadap materi PAT masih menyisakan permasalahan mengenai komposisi PAT apakah komposisinya terdiri dari unsur kesehatan dan unsur kesejahteraan sosial atau terdiri dari unsur kesehatan, kesejahteraan sosial, dan aparat penegak hukum. Hal ini nantinya akan dibicarakan dalam forum yang lebih besar.