Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rapat yang berlangsung secara hybrid ini diadakan di ruang Rapat KUHP Lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jakarta pada Jumat (29/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Agus Hariadi, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Hadir dalam rapat ini sejumlah perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, serta Tenaga Ahli dan Mahkamah Agung.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat Panitia Antarkementerian yang telah dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda utama rapat kali ini adalah membahas substansi terkait kepailitan internasional atau cross border insolvency, yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan hukum kepailitan di Indonesia.
Dalam pembahasannya, rapat ini juga menyoroti isu tentang putusan pengadilan asing, yang selama ini menjadi kendala dalam penerapan hukum kepailitan di Indonesia. Ditekankan bahwa putusan pengadilan asing terkait pemberesan harta debitur yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan negara asing tidak dapat secara otomatis dilaksanakan di Indonesia, kecuali negara yang mengeluarkan putusan tersebut memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia atau terdapat hubungan timbal balik yang mengatur hal tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat sistem hukum Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional. Diharapkan, melalui pembahasan ini, RUU perubahan UU Kepailitan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian masalah kepailitan yang melibatkan debitur lintas negara.