Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau secara daring pada Senin, (29/07/2024). Rapat yang merupakan tindaklanjut atas surat dari Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan ini disusun dengan tujuan meningkatkan efektifitas tata kelola perdagangan antarpulau guna mendukung kinerja logistik nasional dan penerapan ekosistem logistik nasional serta menyesuaikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat. Tujuan lainnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri.
Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan, diantaranya perlu dipastikan kembali terkait jenis barang yang dapat diperdagangkan antarpulau; perlu dipastikan kembali mengenai mekanisme perdagangan antarpulau yang pengirimannya dilakukan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); perlu dipastikan terkait kesiapan sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan; dan perlu dipastikan terkait mekanisme pertukaran data dengan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha yang terkait dengan proses bisnis Pemberitahuan Antarpulau Barang (PAB).
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta perwakilan dari PT. Pelindo. Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga hadir dalam kegiatan kali ini.