• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DPRD SEKADAU KONSULTASI KE DJPP BAHAS RAPERDA TATA NIAGA SAWIT UNTUK MENINGKATKAN PAD

080525 10

Jakarta — Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatur tata kelola industri sawit secara lebih adil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaksanakan konsultasi penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancangan Peraturan Perundang-undangan (FPPD&PKD&PPPP), Kamis (8/5), di Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), lantai 2.

Konsultasi dipimpin oleh Ratih Sri Martani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau. Konsultasi ini membahas dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Masyarakat dan Raperda tentang Retribusi Jual Beli TBS Kelapa Sawit Pekebun.

Raperda ini bertujuan menciptakan sistem tata niaga yang transparan dan berpihak pada petani lokal, sekaligus menjadi sumber baru PAD melalui retribusi jual beli TBS. Dalam draf pengaturan, pekebun dibagi menjadi dua kategori: plasma dan swadaya. Pekebun plasma umumnya telah mendapatkan bantuan bibit, pendampingan teknis, serta jaminan pembelian dari perusahaan mitra. Sedangkan pekebun swadaya menjalankan usaha secara mandiri, namun tetap dapat menjalin perjanjian kerja sama minimal dalam hal penjualan hasil panen.

Ketentuan teknis dalam rancangan turut mengatur penetapan harga TBS oleh pemerintah provinsi melalui kepala dinas atas nama gubernur, serta mekanisme penghitungan dan pembayaran TBS yang memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan pabrik.

Langkah ini penting untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada pekebun sawit masyarakat, agar praktik jual beli TBS menjadi lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan disusunnya dua Raperda ini, diharapkan tata niaga kelapa sawit di Sekadau menjadi lebih tertata, berkeadilan, dan berkontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI