Jakarta – Kementerian Hukum bekerja sama dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja pada Senin, 17 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Willy Aditya selaku Pimpinan Komisi XIII DPR RI, dengan dihadiri oleh Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, serta sejumlah Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum. Dalam kesempatan ini, hadir pula anggota Komisi XIII dari berbagai fraksi, antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Rapat Kerja kali ini mengusung agenda utama mengenai kebijakan strategis Kementerian Hukum, di antaranya terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, serta isu-isu aktual lainnya yang sedang menjadi perhatian nasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan tersebut memaparkan berbagai kebijakan penting Kementerian Hukum. Salah satunya adalah kebijakan pemberian amnesti bagi narapidana dengan ketentuan tertentu. Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemantauan undang-undang yang ada, serta analisis evaluasi hukum terhadap regulasi yang berlaku. Dalam bidang hak kekayaan intelektual, Menteri Hukum menekankan pentingnya penguatan regulasi yang responsif untuk melindungi hak cipta dan inovasi.
Agenda rapat juga mencakup pembahasan tentang transformasi digital di Kementerian Hukum, yang meliputi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa dan pengembangan Program Studi baru di Poltekpin. Supratman juga menyoroti pentingnya penyusunan peta jalan untuk penilaian kompetensi dan pelatihan di bidang hukum untuk periode 2025-2029, serta peningkatan kualitas kebijakan di bidang hukum.
Setelah pemaparan tersebut, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pendapat dari anggota fraksi-fraksi Komisi XIII. Berbagai masukan diberikan untuk memperkuat dan mengoptimalkan kebijakan Kementerian Hukum. Tanggapan dari Kementerian Hukum pun disampaikan oleh Menteri Hukum dan Wakil Menteri Hukum, yang memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang diangkat dalam rapat.
Rapat Kerja ini diakhiri dengan pembacaan kesimpulan dan persetujuan Komisi XIII DPR RI terhadap beberapa poin penting, di antaranya pemberian amnesti yang harus merujuk pada Pasal 14 UUD 1945. Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual melalui regulasi yang lebih responsif dan optimalisasi skema fidusia untuk mempercepat proses permohonan serta menjamin kepastian hukum. Tidak kalah penting, Komisi XIII juga mendukung percepatan digitalisasi layanan hukum dengan standar keamanan dan transparansi yang tinggi untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan berakhirnya rapat ini, diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia.