Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) terus berupaya memperkuat regulasi di bidang perancangan hukum dengan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid pada Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi, Lantai 3, Gedung Ditjen PP, serta diikuti secara daring melalui video conference.
Rapat dipimpin oleh Kanti Mulyani, Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermenkum yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Peserta yang hadir terdiri dari para pejabat fungsional tertentu (JFT) dan pejabat fungsional umum (JFU) di lingkungan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I di Ditjen PP.
Agenda rapat kali ini mencakup diskusi persiapan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPermenkum), yaitu: RPermenkum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara Elektronik, RPermenkum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta RPermenkum tentang Kurikulum dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pertemuan ini, masing-masing rancangan peraturan dibahas secara mendalam untuk memastikan keselarasan regulasi dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Salah satu fokus utama adalah penyempurnaan mekanisme harmonisasi peraturan daerah secara elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses legislasi daerah. Selain itu, penguatan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan menjadi perhatian khusus guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen PP dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan regulasi yang lebih sistematis dan berbasis teknologi, diharapkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.