Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian secara daring pada Rabu (07/08/2024).
Rapat dibuka oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.Hadir dalam rapat koordinasi ini perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian disusun untuk penyesuaian perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tangggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian.