• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PMK SBSN VALAS: LANGKAH DJPP PERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN SYARIAH

101125 4

Jakarta – Dalam rangka memastikan konsistensi dan harmonisasi regulasi di sektor keuangan syariah, DJPP Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 10 November 2025, dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, yang bersama-sama membahas penyelarasan substansi dalam rancangan regulasi tersebut.

Rancangan perubahan PMK ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung transaksi penjualan dan pembelian kembali SBSN di pasar internasional. Selain itu, penyempurnaan regulasi ini juga bertujuan untuk memperluas pasar sukuk negara, memperkuat daya saing instrumen keuangan syariah Indonesia di tingkat global, serta memastikan tata kelola yang transparan dan profesional dalam pengelolaan instrumen keuangan negara.

Dalam pembahasannya, para peserta memberikan pandangan dan masukan terhadap sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan mekanisme seleksi lembaga jasa keuangan, penetapan imbalan jasa, serta evaluasi kinerja pihak yang terlibat dalam transaksi SBSN. Melalui forum harmonisasi ini, DJPP berperan memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Dengan adanya pengaturan baru ini, diharapkan pelaksanaan penerbitan dan pembelian kembali SBSN dalam valuta asing dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. DJPP berkomitmen terus mendukung Kementerian Keuangan dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pasar keuangan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam pengembangan keuangan syariah internasional.

101125 5101125 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI