Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat Tim Kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. Rapat yang diselenggarakan secara luring tersebut berlangsung di ruang rapat KUHP lantai 5, Gedung Ditjen PP pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
Rapat dipimpin oleh Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum. Dalam pertemuan ini, hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pengolah Data Kepegawaian pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Bimas Nurcahya, yang menjabat sebagai Direktur PT Pragita Prabawa Pustaka dan Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI). Pertemuan ini turut melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pengaturan hak cipta lagu dan musik.
Tujuan utama dari pengaturan lisensi ini adalah untuk memperkuat perlindungan hak-hak individu dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, penegakan hak cipta dan hak terkait dalam industri musik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan metode penggunaan karya lagu dan musik dalam era digital membuat pengawasan dan regulasi semakin dibutuhkan untuk melindungi hak-hak kreator.
Peraturan Pemerintah ini akan mengatur hal-hal mendasar seperti hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta pengawasan terhadap penyedia layanan digital dan perantara penyedia layanan digital. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, ekosistem musik Indonesia semakin terjamin keadilan dan keberlanjutannya.