Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Rapat ini berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, secara daring melalui video conference. Dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, rapat ini dan dipimpin oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diskusi berfokus pada penyempurnaan aturan kepabeanan guna meningkatkan efisiensi pelayanan, memperketat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan impor barang pindahan.
Ketentuan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan saat ini masih berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2008. Namun, dengan perkembangan sistem kepabeanan yang semakin modern dan kebutuhan akan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah menilai bahwa peraturan tersebut perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan dan kebutuhan saat ini.
Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelayanan kepabeanan yang lebih transparan dan efisien. Dengan peraturan yang baru, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, serta proses kepabeanan menjadi lebih terstruktur, cepat, dan mudah diakses. Selain itu, aspek pengawasan juga menjadi perhatian utama guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.
Melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah berupaya mewujudkan tata kelola kepabeanan yang lebih akuntabel dan selaras dengan perkembangan global. Diharapkan regulasi baru ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja migran dan Warga Negara Indonesia di luar negeri, dalam proses pemindahan barang dengan ketentuan yang lebih jelas dan efektif.