Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menggelar Rapat Tim Kecil terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang komprehensif dalam pelaksanaan pidana dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, ini diselenggarakan secara daring melalui video conference. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermen, Kanti Mulyani, yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Turut hadir dalam rapat ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Priyanto, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para tenaga ahli.
Pembahasan dalam rapat kali ini diawali pada ketentuan dalam Pasal 15 RPP yang mengatur mengenai penangguhan pidana pengawasan bagi terpidana yang diduga melanggar syarat umum dan ditahan. Regulasi ini menjadi penting dalam menjamin kepastian hukum serta mekanisme pengawasan terhadap terpidana yang menjalani pidana pengawasan agar tetap sesuai dengan asas keadilan dan efektivitas penegakan hukum.
Selain membahas aspek teknis dalam Pasal 15, rapat ini juga menjadi forum diskusi bagi peserta untuk menyampaikan masukan terkait efektivitas implementasi regulasi yang sedang disusun. Kolaborasi antara DJPP dengan kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih aplikatif dan mampu menjawab tantangan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Ke depannya, hasil dari rapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan RPP sebelum memasuki tahap harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut. DJPP berkomitmen untuk terus mengawal proses perancangan regulasi agar dapat mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (-end)